Langsung ke konten utama

Pangkat Golongan dan Jabatan Pegawai Negeri Sipil



·         Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS
Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama
IV
e
Pembina Utama Madya
IV
d
Pembina Utama Muda
IV
c
Pembina Tingkat I
IV
b
Pembina
IV
a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I
III
d
Penata
III
c
Penata Muda Tingkat I
III
b
Penata Muda
III
a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I
II
d
Pengatur
II
c
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
Pengatur Muda
II
a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I
I
d
Juru
I
c
Juru Muda Tingkat I
I
b
Juru Muda
I
a

Sistem Kenaikan Pangkat
Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:
  1. Sistem kenaikan pangkat reguler;
  2. Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang:
1)      menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2)      menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3)      menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4)      menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5)      diangkat menjadi pejabat negara;
6)      memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7)      melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8)      telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
9)      dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:
  1. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
  2. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Masa Kenaikan Pangkat
  1. Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
  2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Persyaratan Kenaikan Pangkat
1.      Kenaikan pangkat reguler awal:
1)      Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
2)      Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS
3)      Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
4)       Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
5)      Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
6)      fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
7)      Tidak melampaui pangkat atasan langsungl;
8)       Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
9)       surat pengantar dari instansi.
2.      Kenaikan reguler:
1)      Salinan/photokopi SK CPNS
2)      Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
3)      Salinan/photokopi SK PN
4)      Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
5)      Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
6)      Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
7)      fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8)       Tidak melampaui pangkat atasan langsungl;
9)       Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
10)  surat pengantar dari instansi.

Prosedur pemberian kenaikan pangkat:
1.      Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina  utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
2.      Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
3.      Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
4.      Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
5.      Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah    berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
6.      Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
7.      Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut;
1.      Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang  III/d  ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang  IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang  IV/b  oleh Gubernur;
2.      Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
3.      Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
Kewenangan
Pejabat yang berwenang menetapkansurat keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden untuk pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan untuk pembina golongan ruang IV/a, pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur sedangkan penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati  yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
·         Jabatan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam birokrasi Pemerintahan, dikenal  jabatan karier yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1.      Jabatan Struktural
Yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli,  sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.
2.      Jabatan Fungsional
Yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.

Pengecualian dalam memangku jabatan rangkap
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010)

Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
1.      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan aturan kepegawaian
2.      Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian
3.      Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang dijabatnya
4.      Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5.      Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
6.      Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7.      Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
Pengecualian dalam jabatan rangkap
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat diangkat dalam jabatan struktural.  Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.  Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural antara lain :
1.      Berstatus PNS
2.      Serendah-rndahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3.      Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah,  Jabatan Fungsional Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994  yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun Jabatan Pegawai Negeri Sipil.


·     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KEARSIPAN (SISTEM SUBJEK)

MODUL KEARSIPAN PENYELENGGARAAN SYSTEM SUBJEK Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu nilai kompetensi Administrasi Kepegawaian Disusun Oleh : Datia Sabela 9424 XII - AP1 Administrasi Perkantoran SMK NEGERI 15 JAKARTA Jalan Mataram I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Tahun 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami telah diberikan kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan modul kearsipan system subjek ini. Tujuan penyusunan modul ini adalah untuk memenuhi nilai kompetensi Administrasi Kepegawaian dan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan siswa/i. Modul system subjek ini terdiri dari materi, soal teori dan praktek. Kami menyadari modul ini belum sempurna, oleh karena itu berikanlah kritik dan saran guna membangun dan menciptakan daya cipta dan daya guna modul ini. Jakarta, 29 November 2016 Penyusun DAFTAR ISI HALAMAN

KONSEP PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME DALAM PANCASILA SILA KE-3: PERSATUAN INDONESIA

Oleh: Datia Sabela Konsep Pluralisme dan Multikulturalisme itu sendiri sudah melekat di masyarakat Indonesia. Konsep pluralisme bisa diartikan sebagai pemahaman akan kesatuan dan perbedaan, kesadaran dalam keragaman pun sangat dinilai penting sebagai bagian dari khazanah pemikiran keislaman khususnya dalam dunia pendidikan. Demikian pula dengan konsep multikulturalisme yang tidak kalah pentingnya, konsep multikulturalisme sangat memuliakan manusia karena menyetarakan semua manusia dalam perbedaan khususnya pada budaya, ras, etnis, agama, dan jenis kelamin. Dan dari kedua konsep tersebut sangat berkaitan erat dengan Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia. Sebelumnya, kita perlu mengetahui dahulu apa yang dimaksud dengan Pancasila, Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Yang mana merupakan sebuah pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia.  Pancasila tersusun 5 ideologi , yakni 1) Ketuhanan Yang Maha Esa ;   2) Kemanusiaan yang adil dan

Korespondensi

SURAT NIAGA Surat niaga disebut juga sebagai surat bisnis. Surat ini berfungsi sebagai sarana komunikasi dalam transaksi bisnis/perdagangan. Surat niaga digunakan oleh badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Pertukaran informasi secara tertulis salah satunya menggunakan surat sebagai medianya. Kegiatan inilah yang selanjutnya disebut sebagai korespondensi niaga. Macam-macam surat niaga/surat bisnis 1.        Surat Perkenalan ( introduction letter ) 2.        Surat Permintaan penawaran ( letter of inquiry ) 3.        Surat Penawaran ( offered ) 4.        Surat Pesanan ( ordered atau purchase order/PO ) 5.        Surat Pemberitahuan pengiriman barang/surat konfirmasi barang 6.        Surat Penolakan Pesanan 7.        Surat Pengiriman Pesanan 8.        Surat Pengaduan dan 9.        Surat Penyelesaian pengaduan 10.