·
Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS
Nama Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
GOLONGAN IV
|
||
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
Pembina
|
IV
|
a
|
GOLONGAN III
|
||
Penata Tingkat I
|
III
|
d
|
Penata
|
III
|
c
|
Penata Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
GOLONGAN II
|
||
Pengatur Tingkat I
|
II
|
d
|
Pengatur
|
II
|
c
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
GOLONGAN I
|
||
Juru Tingkat I
|
I
|
d
|
Juru
|
I
|
c
|
Juru Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
Sistem Kenaikan Pangkat
Berdasarkan
sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:
- Sistem kenaikan pangkat reguler;
- Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang:
1)
menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2)
menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan keputusan presiden;
3)
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4)
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5)
diangkat menjadi pejabat negara;
6)
memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7)
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8)
telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
9)
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar
instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Disamping
sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:
- Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Masa Kenaikan Pangkat
- Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Persyaratan Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan pangkat reguler awal:
1)
Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
2)
Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS
3)
Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
4)
Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi
yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
5)
Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
6)
fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
7)
Tidak melampaui pangkat atasan langsungl;
8)
Belum mencapai
pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
9)
surat pengantar
dari instansi.
2.
Kenaikan reguler:
1)
Salinan/photokopi SK CPNS
2)
Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
3)
Salinan/photokopi SK PN
4)
Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
5)
Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang
pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
6)
Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
7)
fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8)
Tidak melampaui
pangkat atasan langsungl;
9)
Belum mencapai
pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
10) surat
pengantar dari instansi.
Prosedur
pemberian kenaikan pangkat:
1. Penetapan kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil untuk menjadi pembina utama muda golongan ruang IV/c keatas
dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat/Daerah;
2. Surat pengantar usulan kenaikan
pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan
tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
3. Tembusan surat pengantar yang
disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
4. Tembusan surat pengantar dan usulan
kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri
dengan bahan-bahan yang diperlukan;
5. Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil daerah berdasarkan usulan dari instansi kepada
pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya;
6. Semua berkas usulan kenaikan pangkat
yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Berkas usulan kenaikan pangkat yang
telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang
kenaikan pangkat tersebut;
1. Dalam pelaksanaan penyelesaian
tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan
pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang III/d ke
bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang IV/a serta pembina
tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur;
2. Kenaikan pangkat pilihan yang
menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan
menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan
dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
3. Keputusan kenaikan pangkat dimaksud
dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
Kewenangan
Pejabat
yang berwenang menetapkansurat keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden untuk pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas setelah
mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan untuk pembina
golongan ruang IV/a, pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur
sedangkan penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati yang
telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
·
Jabatan
dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam
birokrasi Pemerintahan, dikenal jabatan
karier yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
1. Jabatan
Struktural
Yaitu jabatan yang
secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi
dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris
Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda
adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian,
Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris
Lurah.
2. Jabatan
Fungsional
Yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi)
pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan
oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor
(Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang
peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
Pengecualian
dalam memangku jabatan rangkap
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
PNS yang menduduki jabatan rangkap
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun
2010)
Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat
Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
1.
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
berdasarkan aturan kepegawaian
2.
Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan
Peraturan Kepegawaian
3.
Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang
dijabatnya
4.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5.
Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan
keempat dan seterusnya.
6.
Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
Pengecualian dalam jabatan rangkap
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
Peraturan Perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Struktural
Jabatan struktural hanya dapat
diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat
diangkat dalam jabatan struktural.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian negara
hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status
menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Persyaratan untuk diangkat dalam
jabatan struktural antara lain :
1.
Berstatus PNS
2.
Serendah-rndahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah
jenjang pangkat yang ditentukan
3.
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang Pegawai dalam
satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan Fungsional pada hakekatnya
adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat
diperlukan dalam tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah, Jabatan Fungsional Pegawai terdiri atas
jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, produk hukum
yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994 yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun
Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
·
Komentar
Posting Komentar